Pernyataan ICMI Terhadap Penyerangan Yahudi kepada Palestina

Related Articles

Ada dua peristiwa sejarah yang menjadi awal penjajahan lsraelterhadap Palestina. Pertama, Perjanjian Sykes-Picot (1916) antara lnggris dan Prancis yang membagi peninggalan Dinasti Ottoman diwitayah Arab. Ke & ita, Deklarasi Balfour (1917) yang mendukung adanya “Rumah

Nasional untuk Orang Yahudi” di Palestina. Dalam Deklarasi Balfour ditekankan “…tidak ada yang boleh dilakukan yang merugikan hak sipil dan agama dari komunitas non-Yahudi di Palestina”. Namun, dalam implementasinya, negara lsrael berdiri sebagai manifestasi ide gerakan zionis dunia, yang menindas minoritas dalam negaranya sendiri, yakni warga lsrael non-Yahudi. lsraeljuga bersengketa menuju ke perang dengan rakyat Palestina yang direbut wilayahnya untuk mendirikan negara lsraelnya.

Setelah menyaksikan kekerasan terkini yang dialami saudara-saudara kita di Palestina, lkatan Cendekiawan Muslim se-lndonesia (lCMl) mengambil sikap:

1. lCMl turut berduka cita yang mendalam atas banyaknya jatuh korban nyawa, termasuk anak anak atas agresi lsrael, lebih lagi di saat umat lslam tengah melaksanakan lbadah di Bulan Suci Ramadan. lsraeltelah melanggar prinsip-prinsip hukum internasional dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Terutama keputusan PBB untuk Pendidikan, llmu Pengetahuan, dan Budaya (UNESCO) tahun 2016 yang menetapkan Masjid Al-Aqsa sebagai situs suci umat lslam.

Maka, lCMl mengutuk dan mengecam lsrael yang meneror saudara- saudara kita yang khusyuk melaksanakan salat tarawih di Masjid Al-Aqsa hingga memakan korban luka-luka dan jiwa.

2. Dunia yang memiliki akal sehat dan hati nurani harus melawan kebiadaban lsrael, penyerangan kepada Umat lslam di Al Aqsa dan penyerangan di Gaza, bukanlah isu Agama, tetapi kejahatan kemanusiaan yang keluar dari nilai-nilai kemanusiaan.

Untuk itu, lCMl mengajak seluruh umat lslam bersama satu barisan membela dan membantu Palestina, serta seluruh warga dunia untuk bersama melawan kezaliman lsrael yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

lCMl menganggap tindakan agresi merupakan penjajahan dan kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan. lCMl menilai, masalah kemanusiaan, khususnya hubungan antara lslam dan Barat, seperti konflik lsrael dan Palestina, dapat saja tuntas bila para pemimpin dunia, termasuk Amerika bersikap netral, tanpa ada keberpihakan.

Maka. lCMl meminta para pemimpin dunia bersatu menyelamatkan warga Palestina. lCMl mendesak Pemerintah Amerika Serikat, yang selama ini menggembar-gemborkan penegakkan nilai demokrasi, untuk melakukan tindakan nyata menekan lsrael. lCMl juga mendesak PBB untuk menptunkan sanksi terhadap lsrael atas pelanggaran HAM berat.

lCMl menyambut baik langkah Pemerintah lndonesia yang sigap merespon dan berperan penting dalam membantu perjuangan kemerdekaan rakyat dan bangsa Palestina. Hal ini sejalan dengan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 1 yang menyebutkan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segata bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Selanjutnya, lCMl meminta Pemerintah lndonesia, dan koalisi negara-negara lain agar lebih serius, agresif, dan inisiatif menggalang solidaritas dunia menyelesaikan pemberian Kemerdekaan penuh kepada Palestina yang sudah sangat lama dinantikan.

Demikian Pernyataan Sikap ini dibuat. Semoga Allah Subhanahu Wa ta’ala senantiasa memberi kekuatan kepada kita semua

More on this topic

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertismentspot_img

Popular stories